Wakil Ketua DPRD Jabar Beberkan Pentingnya Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan

  • Bagikan

NARASI JABAR – DPRD Jawa Barat menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah resmi menjadi Raperda prakarsa DPRD Jawa Barat.

Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat menuturkan, penetapan usul Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat tersebut sebagai tindak lanjut dari penyampaian usulan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) atas Raperda tersebut pada rapat paripurna 18 September 2023.

Baca Juga:  Harkitnas 2021, Almaida Rosa Putra Ajak Perkokohkan Persatuan Bangsa

Sementara Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan mampu menjadikan Provinsi Jawa Barat sebagai pelopor penyelenggaraan kepariwisataan.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini sangat penting bagi Jabar. Kami sangat berharap dengan Raperda ini, Jabar menjadi pelopor provinsi lain dalam penyelenggaraan kepariwisataan,” katanya dikutip Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:  Phinera Wijaya: Kunci Sukses Pemulihan Ekonomi Adalah Gotong Royong

Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, menurutnya, berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata. Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan lebih holistik alias menyeluruh mengatur kepariwisataan.

Dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini akan memuat tentang penyusunan dan penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, penetapan destinasi pariwisata, fasilitasi pemasaran destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayah provinsi.

Baca Juga:  Aria Girinaya Pimpin PDK Kosgoro 1957 Jabar, Siap Gerakan Ekonomi Rakyat!

“Koordinasi penyelenggaraan kepariwisataan, pelaksanaan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata, pemeliharaan aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi,” kata Ineu Purwadewi Sundari. Ineu

Tak hanya itu, ke depan Perda tersebut mengatur atau memuat terkait pembinaan, pengawasan dan pengendalian, kerjasama, alokasi anggaran kepariwisataan serta partisipasi masyarakat dan lain sebagainya.

  • Bagikan