Tahun 2020, Ada 2.885 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jabar

  • Bagikan
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menghadiri acara "Pemberian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020" di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (1/12/2020). (Foto: Rizal/Humas Jabar)

BANDUNG. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, tahun ini terdapat 2.885 Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Darkum) di Jabar –jumlah terbanyak se-Indonesia. Desa/kelurahan Sadar Hukum bertambah 115, dari sebelumnya berjumlah 2.770 di 2019.

“Tapi sekarang ini masih belum sempurna. Dari 5.312 desa dan 645 kelurahan, baru 2.885 atau setengahnya (yang menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum),” kata Ridwan Kamil di acara “Pemberian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020” di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:  Almaida Rosa Putra Ajak Kokohkan Nasionalisme

Meski begitu, Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– mengapresiasi desa/kelurahan darkum se-Jabar yang telah mengantarkan Jabar menjadi Provinsi Terbaik versi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

“Dari sisi jumlah (desa/kelurahan darkum) ini terbanyak se-Indonesia, sehingga pada tanggal 27 November 2020 kemarin Jawa Barat ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Provinsi Terbaik atau nomor 1 dari 34 provinsi,” kata Kang Emil.

Ia pun mendorong pemerintah kabupaten/kota di Jabar untuk bisa mempercepat implementasi desa/kelurahan darkum di desa/kelurahan lain yang belum menjadi desa/kelurahan binaan untuk mendapat predikat sebagai desa/kelurahan darkum.

Baca Juga:  Didukung Golkar, Dedi Mulyadi: Stimulus Raih Kemenangan Jabar Istimewa 

“Sebagai gubernur, fungsi kami di sini adalah sebagai pembina. Saya titip kepada bupati/wali kota dan sekretaris daerah, kejar akselerasinya. Karena maju atau mundurnya sebuah wilayah tergatung pada political will dari pemerintahan lokalnya,” ujar Kang Emil.

“Kita dorong kurang lebih 3.100 desa/kelurahan (yang belum menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum) dalam waktu dekat bisa meningkat,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Kang Emil, di masa pandemi ini, kesadaran hukum penting sebagai upaya dalam mencegah penularan COVID-19. Untuk itu, menurutnya, dimensi atau aspek dalam penilaian indeks desa/keluarahan darkum perlu ditambah terkait kesadaran hukum di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga:  Almaida Rosa Putra Dukung Bantuan Rumah Bagi Warga Korban Gempa Cianjur

“Desa/kelurahan Sadar Hukum ini mohon 2021 ditambah aspek tentang pemahaman hukum saat pandemi, sesuatu yang menurut saya belum optimal karena orang masih kaget dengan hadirnya pandemi ini. Itu relevansinya terhadap asepk kesadaran hukum,” ucap Kang Emil.

“Jadi, kalau masyarakatnya sebagai objek hukum tidak taat pada Peraturan Gubernur, PSBB, dan desa/kelurahannya tidak taat pada peraturan wali kota/bupati, pandemi COVID-19 ini akan susah selesai,” katanya.

(Mil)

  • Bagikan