Satpol PP Kota Bandung Tindak 143 Pelanggaran AKB yang Didominasi Minimarket

  • Bagikan

BANDUNG. Selama pemberlakukan Adaptasai Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat sepanjang September 2020 ini, Satuan Polisisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung telah menindak 143 pelanggaran. Sebagian besarnya yakni badan usaha yang melebihi jam operasional, dengan tetap buka di atas pukul 21.00 WIB.

“Sebanyak 143 badan disanksi dan itu rata-rata minimarket. Kalau mal atau pertokoan lainnya rata-rata bagus. Sektor hiburan juga ada yang kena juga mereka melebihi jam operasional,” ucap Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono di Balai Kota Bandung, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:  Almaida Rosa Putra Terus Edukasi Warga Tidak Perlu Takut Vaksinasi Covid-19

Slamet mengungkapkan, minimarket yang melanggar ini sebagian besar berada di daerah pinggiran kota. Para pengelola minimarket tersebut menyepelekan karena beranggapan tidak akan tersentuh operasi lantaran jauh dari pusat kota.

Kendati terdapat sejumlah tempat hiburan yang sampai dikenai sanksi berupa denda, namun Slemet mengatakan, pelanggaran terbanyak ditempat hiburan yakni pengunjungnya tidak menggunakan masker. Sehingga dalam setiap operasinya, petugas Satpol PP juga berbekal masker untuk diberikan kepada pelanggar setelah diberikan sanksi terlebih dahulu.

Baca Juga:  Tinjau PTM di Pangandaran, Pak Uu Pastikan Prokes Diterapkan

Slamet memaparkan, pelanggaran individual seperti tidak bermasker ini juga kerap ditemukan di pasar tradisional. Namun, hingga saat ini dia menegaskan bagi pelanggar perorangan ini belum pernah dikenai sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp100 ribu.

“Di pasar-pasar memang agak sulit penerapan sanksinya. Untuk perorangan di AKB diperketat dilaksanakan sanksi sosial dengan membersihkan tempat fasilitas umum, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up,” ujarnya.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Bandung Jaring 227 Pelanggar AKB Dalam 3 Hari

Berbeda dengan pelanggar badan atau tempat, Slamet bisa mudah mencatat terhadap pengelola yang membandel. Sehingga, petugas bisa menerapkan denda maksimal sebesesar Rp500.000 sesuai dengan Peraturan Wali Kota.

Sepanjang September ini, Slamet menyatakan hasil dari sanksi denda tersebut total mencapai Rp47 juta. Semuanya, sudah disetorkan masuk ke kas daerah.

“Kota Bandung tidak berharap mendapat PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari denda tapi masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan sampai pandemi berkahir,” pungkasnya.

(Mil).

  • Bagikan