Ponpes Salafiyah Kini Bisa Dapat Bantuan Resmi

  • Bagikan
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Humas Jabar)

KOTA TASIKMALAYA. Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar pada Senin (1/2/2021).

Sosok yang juga Panglima Santri Jabar ini mengatakan, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Perda Pesantren) merupakan aspirasi warga Jabar di saat pondok pesantren (ponpes), khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.

Selama ini, ponpes salafiyah alias pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki pendidikan formal.

“Maka salah satu solusi adalah Perda Pesantren. Jadi ponpes berhak mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah. Tidak menutup kemungkinan santri di Jabar dapat BOS,” ucap Kang Uu dalam keterangan resminya di Kota Tasikmalaya, Selasa (2/1/2021).

Baca Juga:  Gubernur Jabar Lantik Lima Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2020

Ia menegaskan, ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Al-Qur’an, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya.

“Jadi kalau mengatasnamakan pesantren tetapi di dalamnya hanya pendidikan SD, SMP, SMA, tapi tidak belajar kitab kuning maka tidak termasuk pesantren,” ucap Kang Uu.

Baca Juga:  RK : Pekan Ini Penambahan Kasus COVID-19 Turun 28 Persen

“Harapan kami, Perda Pesantren ini menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren dan menambah optimisme kepada para kiai dan ulama bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jabar memperhatikan Pondok Pesantren,” ujarnya.

Adapun selain bantuan, dalam Perda Pesantren juga membahas pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitasi.

Kang Uu menjelaskan, unsur pemberdayaan dalam Perda Pesantren akan membuat ponpes, alumninya, hingga para kiai tidak diabaikan. Mereka akan diberdayakan atau dilibatkan dalam setiap proses pembangunan di Jabar, khususnya terkait visi Jabar Juara Lahir dan Batin.

“Apalagi sesuai Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa, maka harus menjadi tujuan pokok setiap daerah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Di situlah fungsi para ulama, kiai, dan ajengan. Jadi diberdayakan khususnya dalam pembangunan manusia seutuhnya,” ucap Kang Uu.

Baca Juga:  Keterbukaan Pesantren Penting Untuk Antisipasi Penyebaran Kasus COVID-19

Lewat Perda Pesantren ini, ponpes pun akan mendapatkan penyuluhan dari pemerintah. Meski begitu, penyuluhan tersebut tidak akan mengganggu atau mengubah kurikulum masing-masing.

“Penyuluhan di sini bukan berarti masuk dalam kurikulum ponpes. Kami tidak akan masuk ke wilayah itu kalau (ponpes) tidak mau. Penyuluhan bisa seperti penyuluhan kesehatan, penyuluhan kebersihan, ataupun penyuluhan yang bersifat duniawi yang tidak ada di ponpes,” kata Kang Uu.

(Mil)

  • Bagikan