Polres Cimahi Tangkap Empat Terduga Pengedar Narkoba di Cimahi

  • Bagikan
Polres Cimahi Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Jum'at (2/10/2020), (foto; Humas Polda Jabar).

CIMAHI. Jajaran satuan reserse Narkoba Polres Cimahi Polda Jabar dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Nasrudin  berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pengedar dan pengguna  ganja kering. Dua orang di antaranya ditangkap di Cimahi dan sementara dua orang lainnya ditangkap Kota Bandung.

“Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti ganja kering sebesar total 780 gram siap edar dengan berbagai paket dan ukuran,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, dalam keterangannya, Jum’at (2/10/2020).

Baca Juga:  Lansia: Divaksin Covid-19 Biar Reugreug 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cimahi Polda Jabar AKP Nasrudin mengatakan kepemilikan terbanyak dari penangkapan tersebut adalah milik tersangka SB yang di tangkap di Bandung sebesar 700 gram.

“Tersangka SS, HR pada saat diamankan di wilayah Cimahi, kemudian kita mengembang ke tersangka ketiga AB, dari situ kita mengembang ke tersangka keempat yang berinisial SB yang ditangkap di Kota Bandung,” ujar AKP Nasrudin.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Dorong BPD Perkuat Komunikasi dengan Kepala Desa

Berdasarkan pengakukan pelaku ganja tersebut diedarkan di Kota Bandung dan Kota Cimahi. Paket ganja yang diperjualbelikan tersebut pun dibagi  menjadi  beragam paket dan ukuran

“Berdasarkan pengakuannya, dijual di wilayah hukum Cimahi dan Kota Bandung. Ada penjualan secara langsung ada sistem COD dengan nominal paling murah paket Rp50 ribu, paket Rp500 ribu, dan paket Rp700 ribu, perpaket,” ujarnya.

Baca Juga:  3 Juta Vaksin Sinovac Akan Tiba di Indonesia November

Nasrudin menambahkan, ganja tersebut didapatkan dari kota Medan dan rencannya akan dipasarkan di Kota Cimahi dan Kota Bandung.

(Mil).

  • Bagikan