Petugas Penyapu Jalan Kota Bandung Kini Bernaung di Bawah DLHK

  • Bagikan

BANDUNG. Mulai 1 Oktober 2020 petugas penyapu jalan Kota Bandung mulai bernaung di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Hal itu sebagai impelentasi dari Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, maka per 1 Oktober 2020, DLHK Kota Bandung, melalui UPT Pengelolaan Sampah yang baru.

Trasnsisi pegawai tersebut dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna kepada petugas dengan menggunakan rompi, name tag dan topi.

Baca Juga:  Reynaldy Minta Pembukaan Sekolah Tatap Muka Dipersiapkan secara Maksimal

“Bahwa sekarang per 1 Oktober 2020 ini transisi pegawai PD Kebersihan ke DLHK Kota Bandung,” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, Kamis (1/10/2020).

Total 872 personel bergabung ke UPT Pengelolaan Sampah untuk operasional penyapuan jalan di Kota Bandung. Mereka adalah para petugas yang dialihkan dari PD Kebersihan ke UPT Pengelolaan Sampah DLHK.

Ema mengungkapkan, terdapat limit waktu untuk penangkutan yang masih dilakukan oleh PD Kebersihan.

Baca Juga:  PSBB Bodebek Proporsional Kembali Diperpanjang

“Ada limit waktu, nanti pengangkutan di oktober 2021. Makannya PD Kebersihan masih eksis. Mereka pengangkutan masih dilakukan dari TPS ke TPA, kemudian juga di tempat komersial. Tapi kalau penyapuan itu semua take over oleh DLHK,” jelasnya.

“Nanti korwil mengawasi. Kemudian kepala UPT yang kemarin dilantik, akan mengajukan BLUD supaya lebih ke arah usaha juga,agar berhasil dalam pelayanan dan pendapatan,”katanya.

Baca Juga:  Almaida Rosa Putra Dukung Semua Upaya Tangani Lonjakan Kasus Covid-19

Konsekuensinya, tutur Ema, PD Kebersihan akan dibubarkan, mengingat Oktober tahun 2021 pengangkutan sampah kewenangan DLHK Kota Bandung.

“Konsekuensinya PD Kebersihan itu pada akhirnya dibubarkan. Karena sekarang pun sudah ada permohonan dewan (DPRD Kota Bandung) untuk penarikan Raperda Perumda Bandung Resik. Kemudian sekarang Raperda Retribusi juga kita tarik. Karena nanti kalau dengan BLUD bukan Perda Retribusi, cukup dengan Perwal Jasa Layanan,” pungkasnya.

(Mil).

  • Bagikan