Penyidik Polda Metro Jaya Pastikan Periksa Kusumayati Sesuai SOP

  • Bagikan

NARASIJABAR – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (11/9/2024).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya, yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Kusumayati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Rika Fitriani menuturkan, hasil pemeriksaan (BAP) dari terdakwa Kusumayati oleh penyidik berkesesuain dengan barang bukti.

“Kalau kami tadi hasil sidang ini hanya verbalisan saja, pemeriksaan pekan kemarin banyak yang tidak diakui saksi Kusumayati, tapi tadi penyidik memberikan keterangan dalam pemeriksaan (Kusumayati) oleh penyidik sudah sesuai dengan SOP,” kata Rika saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:  DPRD Jabar Imbau Masyarakat Tak Golput

JPU juga menuturkan, bukti-bukti dalam BAP maupun, yang ditunjukkan ketika persidangan sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, dan semua barang bukti juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.

“Kalau menurut kami sih barang buktinya sudah sesuai semua, baik yang disita dari notaris, maupun yang lainnya. Dan barang buktinya ini sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi,” kata dia.

Baca Juga:  Ahmad Hidayat Terima Aspirasi Masyarakat di Kab. Bandung

Lebih lanjut diterangkan Rika, saksi penyidik dalam persidangan tersebut dihadirkan guna memberikan keterangan verbalisan, yang gunanya untuk mengukur keterangan terdakwa saat diperiksa oleh majelis hakim.

“Kenapa harus verbalisan, kita lihat ibu Kusumayati saat memberikan keterangan di bawah tekanan atau tidak, tapi penyidik ini memeriksa Ibu Kusumayati sesuai SOP,” imbuhnya.

Namun keterangan penyidik, kata Rika, tenyata berkesesuaian dengan seluruh keterangan saksi dan barang bukti.

Baca Juga:  Almaida: Jangan Takut Datang ke TPS

“Dari hasil keterangan verbalisan tadi bahwa penyidik itu sudah melakukan tugasnya sesuai dengan SOP, artinya bahwa keterangan ibu Kusumayati dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangannya sendiri pada saat di BAP penyidik Polda,” pungkasnya.

Sementara itu, Kusumayati saat ditanya Hakim Ketua Nelly Andriani apakah setuju dengan apa yang disampaikan penyidik, terdakwa menyatakan benar.

“Benar,” singkat Kusumayati.

  • Bagikan