MPR Nilai Omnibus Law Baik, Hanya Tidak Tepat

  • Bagikan

BANDUNG. Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al Haddar, menilai pengesahan Undang-undang (UU) Cipta kerja Omnibus Law tidaklah buruk, akan tetapi waktunya yang tidak tepat.

“Omnibus Law ini sesuatu prodak yang baik, prodak yang menguntungkan buat baik bangsa kita hanya saya katakan beberapa kali timing nya tidak tepat,” ujat Fadel, ditemui di Bandung, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:  Omnibus Law Disahkan, Ridwan Kamil: Saran Saya Kita Terima Dulu

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini DPR RI seharusnya dapat sedikit bersabar, dan tidak terburu-buru mengesahkan UU Cipta kerja ini. Belum lagi saat ini kondisi ekonomi masyarakat tidak cukup baik dikarenakan COVID-19.

“Pengalaman saya jadi Gubernur, Menteri. Kalau rakyat lagi gak suka suasana gak bagus apa saja kita bilang akan ditolak, apa aja kita bikin akan dicerca,” ucap Fadel.

Baca Juga:  Warga Jabar Kini Bisa Cek Kesehatan Jiwa Lewat KJOL

“Tunggu saja suasananya, kan bisa tunggu sebulan dua bulan lagi baru kita bikin yang rapi dikeluarkan. Lah ini terkesan terburu-buru sampai banyak korban, anak anak ikut demo dan sebagainya,” sambungnya.

Sebagai MPR, sebelumnya Fadel pun mengaku telah mengingatkan kepada DPR RI untuk terlebih dahulu melakukan komunikasi dan dialog dengan akademisi, sehingga UU Cipta kerja ini dapat tersampaikan lebih baik.

Baca Juga:  Harkitnas 2021, Ade Ginanjar: Mari Perkuat Gotong Royong

“Saya sudah bilang beberapa kali coba kita pilih 10 perguruan tinggi, sosialiasi baru setelah itu kita sah kan di DPR,” tutup Fadel.

Diketahui sebelumnya beberapa tokoh perguruan tinggi pun memberikan kritik terhadap UU Cipta Kerja.

(Mil).

  • Bagikan