KPAI: Setiap Anak Berhak Memperoleh Perlindungan Dari Penyalahgunaan Politik

  • Bagikan
Jasra Putra Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi (Kadivwasmonev) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (Foto: Ist).

BANDUNG. Setiap Anak Berhak Memperoleh Perlindungan Dari Penyalahgunaan Politik, maraknya demonstrasi yang melibatkan anak menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pasca di sahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law. Pantauan KPAI seperti wilayah Jakarta, Bogor, Karawang, Medan anak anak langsung diamankan kepolisian.

“Komisi Perlindungan Anak Indonesia menghimbau orang tua dan pendamping anak untuk tidak melibatkan anak dalam demonstrasi, apalagi isu yang disampaikan adalah isu orang dewasa. Kemudian memastikan anak-anak tetap berada dirumah dalam pengawasan orang tua,” kata Jasra Putra Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi (Kadivwasmonev) KPAI, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:  Ade Ginanjar Pantau Bantuan Sosial Disalurkan Tepat Sasaran

Oleh karena itu di tengah gelombang demonstrasi, KPAI berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerjasama dengan memastikan tidak ada mobilisasi anak-anak secara massif, seperti yang terjadi hari ini.

“Karena bagaimanapun tempat anak anak bukan dijalan, berhari hari. Itu sangat membahayakan bagi keselamatan dan perkembangan tumbuh kembangnya ke depan,” tegasnya.

Belum lagi dengan situasi COVID-19 sekarang ini,  melihat kondisi di lapangan yang tidak mungkin dapat dikontrol penerapan protokol kesehatan. Begitu juga dengan derasnya ajakan kepada anak melalui media sosial dengan narasi yang memprovokasi anak

Baca Juga:  Ade Ginanjar Ajak Beli Produk UMKM di Bulan Ramadhan

“Meski Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, sesuai dengan usia dan pemahaman anak. Bahkan pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban mendengar dan menghormati pendapat anak,” tutur Jasra.

Namun ada prasyarat yang disiapkan agar anak dapat menyampaikan pendapat dengan baik. Pertama, anak harus mengetahui informasi yang akan disampaikan, Kedua, harus diberi kapasitasi dan pemahaman secara baik kepada anak, Ketiga, ada feedback (umpan balik) pemangku kepentingan secara langsung terhadap pandangan anak.

Baca Juga:  HUT TNI ke - 75, DPRD Jabar : Semoga Semakin Solid

Selanjutnya  memperhatikan situasi dan kondisi yang ramah terhadap anak, jauh dari konten-konten kekerasan dan memastikan keselamatan jiwa anak.

(Mil).

  • Bagikan