Catat Ribuan Pelanggar Protokol Kesehatan, Aplikasi Sicaplang Dipensiunkan

  • Bagikan

BANDUNG. Dirilis pada 22 Agustus 2020 Aplikasi Pencatatan Pelanggaran alias Sicaplang yang digunakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mencatat 639 pelanggaran protokol kesehatan di Jabar.

Sayangnya, aplikasi yang dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar ini akan dipensiunkan tidak digunakan lagi untuk mencatat pelanggaran protokol kesehatan di Jabar.

“Saya akan tutup usiakan Sicaplang, kami akan migrasi ke aplikasi yang dibuat tim Satgas (COVID-19) pusat,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar, dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:  Omnibus Law Disahkan, Ridwan Kamil: Saran Saya Kita Terima Dulu

Emil, sapaan akrab Gubernur, menuturkan, Sicaplang hadir karena pihaknya selalu proaktif dan memanfaatkan teknologi digital sebagai salah satu upaya penanggulangan COVID-19. Meski begitu, Jabar sangat mendukung kehadiran sistem terpadu dan terintegrasi yang dibuat oleh pusat.

“Tidak masalah (Sicaplang nantinya tidak digunakan) karena proses penegakan protokol kesehatan akan terus dilakukan,” tegas Kang Emil.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Maksimalkan Pengelolaan Sampah Dengan Sistem H2H

Meski Sicaplang nantinya tidak lagi digunakan, Kang Emil menegaskan, hal itu tidak menurunkan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan di Jabar. Pihaknya pun akan segera mengimplementasikan aplikasi sistem pelaporan perubahan prilaku yang dibuat oleh pusat.

Sementara itu, Menko Marves RI Luhut Binsar Pandjaitan meminta para Gubernur, Pangdam, dan Kapolda di 10 provinsi utama penularan COVID-19 untuk segera mengimplementasikan sistem monitoring perubahan perilaku yang sudah dibuat oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Baca Juga:  Jabar Raih Penghargaan dalam Anugerah Pemerintah Daerah Inovatif 2020

“Masing-masing Pangdam dan Kapolda diberikan target minimal operasi harian yang harus dicapai,” ujar Luhut.

Pemerintah, lanjutnya, akan memberikan penghargaan kepada Korem, Kodim, dan Koramil serta Polres dan Polsek di setiap provinsi yang dengan baik melaksanakan program operasi perubahan perilaku.

 

(Mil)

  • Bagikan