Bupati Dadang Supriatna Minta ASN Bekerja Sesuai Tusi dan Regulasi yang Berlaku

  • Bagikan
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pemkab Bandung Bulan April 2023, di rumah jabatannya di Soreang, Selasa (18/04).

NARASI JABAR – Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi serta aturan yang berlaku.

Menurut Dadang Supriatna, apabila ASN memahami dua hal itu, akan terhindar urusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Permintaan tersebut disampaikan Bupati Dadang Supriatna saat memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pemkab Bandung Bulan April 2023, di rumah jabatannya di Soreang, Selasa (18/04).

Baca Juga:  Pakar Apresiasi Prestasi Bupati Bandung Raih UHC Award dari Presiden RI

Untuk menghindari urusan dengan APH, menurut Bupati semua unsur perangkat daerah dari mulai staf hingga pejabatnya dapat memahami tugas dan fungsi serta memahami regulasi yang ada.

“Beberapa hari lalu kita sudah menerima rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Barat atas audit laporan keuangan daerah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022. Saya minta segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Program Bedas WiFi Sarerea Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat 

Bupati yang akrab disapa Kang DS itu mengatakan, ada empat prinsip hidup dalam kepemimpinan agar seorang pejabat itu selamat dunia akhirat.

Pertama, jangan jadi orang pendendam, asak hampura, memperhatikan kebutuhan rakyat dan yang ke empat adalah bertawadhu (rendah hati).

“Mari mindsetkan kerja kita karena Lillahi Ta’ala. Karena pekerjaan yang dimulai dengan niat baik inshaallah akan mendapatkan ridho dan pahala dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala”, ucapnya.

Baca Juga:  265 Peserta Ikuti Apel Siaga Pengawasan Pemilu di Masa Tenang
  • Bagikan