Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi Sosialisasikan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

  • Bagikan

NARASI JABAR – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Enjang Tedi mensosialisasikan penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang dilaksanakan di lantai 2 gedung Bale Paminton, Garut, Kamis (30/11/2023) malam.

Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Garut itu banyak yang belum mengetahui tentang Perda ini. Makanya hal ini perlu di sosialisasikan kepada masyarakat.

“Ternyata masih banyak yang belum mengetahui tentang Perda pengembangan ekonomi kreatif ini, Nah di kegiatan ini Kita bahas, tanya jawab, sehingga tujuan nya semua tau meningkatkan pendapatan asli daerah dan membuka lapangan kerja,” kata Enjang.

Baca Juga:  Dorong Kembangkan Wisata di Subang, DPRD Jabar Minta Pemda Optimalkan

Menurut Enjang Tedi, ekonomi kreatif itu harus berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat Jawa Barat khususnya di Kabupaten Garut.

Hal itu dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD) diantaranya ,bisa membuka lapangan kerja baru, dan iklim usaha kreatif kondusif dan budaya yang global.

Selanjutnya, kata Enjang, adalah mengkolaborasikan keberpihakan pada nilai-nilai seni dan budaya. Kemudian memaksimalkan pemberdayaan dan potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif di daerah Jawa Barat. Khususnya di kabupaten Garut

Baca Juga:  Pansus IV : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional

“Potensi ekonomi kreatif di Jawa Barat cukup banyak dan perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif dengan penyediaan infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas,” ujarnya.

Maka dari itu, lanjut Enjang, dibutuhkan sebenarnya sebuah kebijakan publik yang bisa menjadi payung hukum regulasi bagi para pelaku ekonomi kreatif.

“Nah sekarang sudah ada payung hukumnya. Dan sekarang Perda ini harus disosialisasikan agar masyarakat juga menjadi tahu bahwa ternyata di Jawa Barat ada Perda pengembangan ekonomi kreatif nomor 15 tahun 2017.” ujarnya.

Baca Juga:  Peran Keluarga dalam Penuhi Hak dan Lindungi Anak

Enjang Tedi menambahkan, ada beberapa data yang menyebutkan bahwa pengembangan produk ekonomi kreatif itu berperan besar terhadap pengembangan penyerapan tenaga kerja.

“Ekonomi kreatif itu kegiatannya berbasis pada 4 hal yaitu, 1, kegiatan ekonomi kreatif berbasis pada budaya, 2 , berbasis pada seni . 3, berbasis ke media dan teknologi, dan yang ke 4 adalah berbasis kepada kreasi fungsional desain.” ujarnya.***

  • Bagikan