Ade Ginanjar Dukung Vaksinasi COVID-19 bagi Kalangan Lansia

  • Bagikan
Anggota DPRD Jawa Barat H Ade Ginanjar

 

NARASIJABAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Ade Ginanjar mendukung langkah pemerintah melakukan vaksinasi COVID-19 untuk kalangan lanjut usia atau lansia di Jawa Barat.

Menurut Ade vaksinasi bagi kalangan lansia penting dilakukan sebab berdasarkan data kalangan lansia termasuk ke dalam yang rentan terhadap infeksi virus Corona.

Adanya penyakit penyerta dan kondisi fisik yang mulai melemah membuat lansia lebih sulit untuk melawan infeksi, termasuk COVID-19.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dukung Penuh Sekolah Tatap Muka dengan Protokol COVID-19

“Kelompok lansia termasuk yang rentan ya, sebab kondisi fisik dan penyakit penyerta. Untuk itu saya sangat mendukung lansia menjadi prioritas untuk menerima vaksin COVID-19 ini,” Ade Ginanjar saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Garut. Kegiatan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Ade yang merupakan Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Golkar ini berharap vaksinasi terhadap kalangan lansia di seluruh Jawa Barat dapat berjalan dengan sukses.

Baca Juga:  Pesan dari DPRD Jabar: Yuk! Berjuang Lawan COVID-19

“Terntu saya berharap vaksinasi terhadap kalangan lansia ini dapat berjalan dengan lancar sebagai upaya yang tidak terpisahkan dari memutus penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Ade memberikan dukungan yang penuh langkah pemerintah yang terus melakukan Vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan.

Menurut Ade, Vaksinasi COVID-19 terus diselenggarakan di bulan Ramadhan sebagai upaya mengejar target vaksinasi yang berdampak pada herd immunity (kekebalan) di masyarakat yang pada gilirannya dapat menghentikan penyebaran COVID-19.

Baca Juga:  Phinera Wijaya Berharap Vaksinasi Covid-19 Dorong Produktivitas Masyarakat

Ade menjelaskan Vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan sudah sesuai dengan fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa yang mana menyebutkan Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

“Sesuai dengan fatwa MUI bahwasanya vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan,” ujar Ade.***

  • Bagikan