Hari Pahlawan, Phinera Wijaya: Semangat Jalankan Protokol Kesehatan Walau sudah Vaksinasi

  • Bagikan
Anggota DPRD Jawa Barat H Phinera Wijaya,SE

 

NARASI JABAR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Phinera Wijaya di Hari Pahlawan ini mengajak masyarakat untuk terus bersemangat menjalankan protokol kesehatan.

Phinera mengatakan disiplin menjalankan protokol kesehatan berlaku bagi siapapun termasuk bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

“Semua harus tetap semangat. Harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan ya. Jangan sampai lengah. Baik sudah vaksinasi apalagi yang belum vaksinasi,” ujar Phinera di Sukabumi.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Sosialisasi Ajengan Masuk Sekolah kepada Lima Daerah

Phinera menjelaskan dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan sama berarti kita mengahargai jasa-jasa tenaga kesehatan yang gugur dalam perjuangan melawan pandemi Covid-19.

Ia mengingatkan penurunan kasus Covid-19 yang belakangan terjadi jangan sampai membuat kita terlena dan abai pada prokes.

“Terlena dengan penurunan kasus dan abai pada prokes, ini bisa jadi pintu masuk gelombang ketiga. Kita berharap gelombang ketiga Covid-19 tidak terjadi di Jawa Barat dan di seluruh Indonesia. Untuk itu perlu kesadaran dan gotong royong semua pihak untuk mencegah dan mengantisipasi,” ujar Phinera.

Baca Juga:  KAI Soroti Sikap JPU Dalam Kasus Kusumayati, Singgung Soal Kepastian Hukum

Phinera menjelaskan kesadaran dan gotong royong yang dimaksud adalah terkait dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di dalam kehidupan sehari-hari.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang dikenal dengan 5M.

“Kita harus waspadai dan cegah gelombang ketiga. Untuk itu saya mengajak jangan bosan, mari terus memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari berkerumun, dan membatasi mobilitas ke daerah yang punya risiko tinggi Covid-19,” ujar Phinera. (fmt)

Baca Juga:  Viman Minta Masyarakat Tidak Lengah , Jaga Prokes
  • Bagikan