Almaida Rosa Putra Apresiasi Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia di Bulan Ramadhan

  • Bagikan
Anggota DPRD Jawa Barat Almaida Rosa Putra

NARASIJABAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Almaida Rosa Putra mengapresiasi vaksinasi covid-19 untuk lansia di bulan ramadhan ini.

Almaida mendukung kalangan lansia di Jawa Barat untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Untuk itu, Almaida mengajak semua pihak untuk mensukseskan vaksinasi COVID-19 bagi kalangan lanjut usia atau lansia.

Almaida mendukung langkah pemerintah melakukan vaksinasi COVID-19 untuk kalangan lansia di Jawa Barat.

Menurut Almaida vaksinasi bagi kalangan lansia penting dilakukan sebab berdasarkan data kalangan lansia termasuk ke dalam yang rentan terhadap infeksi virus Corona.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Ade Ginanjar Ajak Masyarakat Perbanyak Berdoa saat Pandemi COVID-19

Adanya penyakit penyerta dan kondisi fisik yang mulai melemah membuat lansia lebih sulit untuk melawan infeksi, termasuk COVID-19.

“Kelompok lansia termasuk yang rentan ya, sebab kondisi fisik dan penyakit penyerta. Untuk itu saya sangat mendukung lansia menjadi prioritas untuk menerima vaksin COVID-19 ini,” Almaida Rosa Putra saat melakukan kunjungan kerja di Bekasi. Kegiatan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga:  BK Award Motivasi Anggota DPRD Jabar Tingkatkan Kinerja

Almaida yang merupakan Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Golkar ini berharap vaksinasi terhadap kalangan lansia di seluruh Jawa Barat dapat berjalan dengan sukses.

“Terntu saya berharap vaksinasi terhadap kalangan lansia ini dapat berjalan dengan lancar sebagai upaya yang tidak terpisahkan dari memutus penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Almaida memberikan dukungan yang penuh langkah pemerintah yang terus melakukan Vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Almaida Rosa Putra: Ramadhan Waktunya UMKM Berkembang

Menurut Almaida, Vaksinasi COVID-19 terus diselenggarakan di bulan Ramadhan sebagai upaya mengejar target vaksinasi yang berdampak pada herd immunity (kekebalan) di masyarakat yang pada gilirannya dapat menghentikan penyebaran COVID-19.

Almaida menjelaskan Vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan sudah sesuai dengan fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa yang mana menyebutkan Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.***

  • Bagikan