Pemkot Bandung Prihatin, Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja Diwaranai Perusakan Fasilitas Publik

  • Bagikan
Foto: Netizen

BANDUNG. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyayangkan adanya perusakan terhadap sejumlah fasilitas saat sejumlah kelompok berunjuk rasa terhadap penolakan Undang-undang Cipta Kerja, hari ini, Selasa (6/ 10/2020).

Berdasarkan data sementara, sejumlah fasilitas publik yang rusak di antaranya pot bunga, water barrier, dan rambu. Kerusakan terjadi di kawasan Cikapayang dan Taman Balai Kota.

“Ini jangan sampai terjadi lagi. Apalagi merusak fasilitas umum. Mereka bergerombol saja, sudah melabrak aturan undang undang kesehatan,” Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:  Komisi I DPRD Jabar Rekomendasikan Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2019

Ema mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Bukan hanya soal fasilitas publik yang dirusal tetapi juga berpotensi menimbulkan kasus kesehatan.

“Otomatis kita akan perbaiki. Cuma saya ingatkan bahwa itu uang rakyat, yang demo rakyat. Apalagi saat ini pendapatan kita sudah anjlok luar biasa,” katanya.

“Apakah betul yang namanya menyalurkan aspirasi itu dengan cara destruktif seperti itu,” tanya Ema.

Baca Juga:  Gina Ajak Masyarakat Berbelanja Produk Lokal

(Mil).

 

Baca Juga:  Libur Panjang, Pemkot Bandung Ingatkan Protokol Kesehatan
  • Bagikan