DPRD Jabar Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2020 Menjadi Perda

  • Bagikan

BANDUNG. DPRD Jawa Barat menyetujui RancanganPeraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“terima kasih kepada DPRD Jabar yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD Jabar TA 2020,” Ujar Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menghadiri Rapat Paripuna di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Rabu (30/9/2020) malam WIB.

Sesuai rancangan, perubahan yang telah disetujui yakni APBD Jabar TA 2020 yang semula Rp46.095.261.227.603 berkurang Rp2.787.100.819.100 menjadi Rp43.308.160.408.503.

Baca Juga:  Cegah Stunting, BKKBN Bersama Komisi IX DPR Gelar Sosialisasi di Depok

Menurut Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil,  penyusunan APBD TA 2020 merupakan wujud komitmen antara pihak eksekutif dan legislatif untuk menunjukkan keseriusan dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jabar.

Hal itu bertujuan mendorong akselerasi penyelenggaraan dan kualitas kinerja pemerintahan dan pembangunan di Jabar.

Rancangan perubahan APBD TA 2020 juga disusun dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah berdasarkan prioritas pembangunan serta berkaitan pemenuhan kebutuhan dalam penanganan pandemi global COVID-19 di Jabar.

Baca Juga:  Phinera Wijaya Jelaskan Vaksinasi untuk Hentikan Penyebaran Covid-19

“Dengan volume APBD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp43,308 triliun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat serta meningkatkan ekonomi dan sosial yang terdampak oleh pandemi COVID-19,” tutur Kang Emil.

Penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2020 ini disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah serta secara proses berdasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2019.

Baca Juga:  Hari Pahlawan 2021, Phinera Wijaya Minta Semua Pihak Tidak Lengah dengan Penurunan Kasus

Dengan selesainya seluruh pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2020 antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Jabar, serta telah ditandatanganinya persetujuan bersama terkait Raperda tersebut, selanjutnya Raperda itu akan di evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

(Mil)

  • Bagikan