Paslon Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Jadi Pertama Selesaikan Perbaikan Berkas ke KPU Jabar

  • Bagikan

NARASI JABAR – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan (DERMAWAN), telah resmi menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat pada Minggu (8/9/2024) malam.

Penyerahan berkas tersebut disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, untuk itu, pasangan DERMAWAN jadi yang pertama menyelesaikan proses perbaikan berkas.

Tim Pemenangan pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, yang diwakili oleh Dr. Undang Sudrajat, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses tersebut.

Baca Juga:  Terpilih Secara Aklamasi, Andreas Simanjuntak Resmi Pimpin GAMKI Jabar 2024-2027

“Alhamdulillah, dari proses pendaftaran tanggal 2-7 September, ada beberapa koreksi dan kekurangan. Hari ini, dalam waktu yang diberikan oleh KPU, kami telah menyelesaikan semuanya,” kata Undang.

Ia juga menambahkan bahwa pasangan Dedi-Erwan siap untuk mengikuti tahap berikutnya setelah berkas-berkas mereka dinyatakan lengkap.

Meskipun terdapat beberapa kendala teknis selama proses perbaikan, Undang menyebutkan bahwa seluruh persyaratan yang diatur oleh KPU, meski cukup panjang dan melelahkan, telah terpenuhi dengan baik.

Baca Juga:  Almaida Putra Sebut Hewan Kurban Harus Dipastikan Layak dan Sehat

Setelah selesainya proses ini, tim DERMAWAN akan melangkah ke tahap berikutnya dengan membentuk tim gabungan yang akan bekerja langsung ke lapangan untuk memenangkan pasangan ini dalam Pilgub Jawa Barat.

“Dalam tahapan yang sudah dilakukan oleh tim, sudah membuat tim gabungan, tim gabungan ini yang akan bekerja ke lapangan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 6 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Jawa Barat mengembalikan berkas administrasi yang harus dilengkapi oleh keempat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca Juga:  Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota DPRD Jawa Barat Almaida Rosa Putra: Ajak Rawat Keberagaman

Beberapa berkas yang masih kurang termasuk Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPN) dan surat keterangan belum pernah dipidana.***

 

  • Bagikan