Hari Guru Nasional, Momentum Pahlawan Sebelah Mata

  • Bagikan
Almaida Rossa Putra

NARASIJABAR – Guru satu kata yang mewakili segenap harapan dari berbagai retorika tentang pemandu Ilmu pengetahuan yang dihantarkan kepada setiap masyarakat yang ada di seluruh belahan dunia. Sosok yang kita kenal sebagai Role model ataupun panutan karena tingginya derajat moralitas yang melekat pada Insan Tenaga Pendidik yang dalam hal ini adalah guru.

Darinya kita mengenal berbagai Ilmu pengetahuan dasar, memandu untuk memantik daya nalar dasar, mengenal moralitas antar sesame manusia, serta Ethic of Wishdom secara fundamental tentang Identitas diri kita baik secara Individu maupun secara Rasial suku bangsa serta Pemahaman nilai serta sikap Patriotisme terhadap Tanah Air.

Jika kita berbicara mengenai Momentum Hari Guru Nasional yang kerap di peringati tiap tanggal 25 November. Kita tentu akan bersuka ria tentang romansa kegembiraan yang dirayakan oleh Segenap Guru Tanah air yang mana ini merupakan sebuah Ceremonial Pengakuan atas Kehadiran mereka secara utuh.

Baca Juga:  Momen Hari Guru, Almaida Putra: Ciptakan Masa Depan yang Lebih Baik

Berbagai Perayaan di rayakan di setiap Institusi Pendidikan Baik Tingkat Taman Kanak — kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Hingga Sekolah Menengah Atas. Segala Suka Cita seakan ditumpahkan dalam satu hari Perayaan yang digelar di Tiap tiap Institusi ini. Namun, apa benar Kegembiraan ini merupakan sebuah Kegembiraan yang dapat di nikmati secara penuh dan utuh ? atau hanya segelintir saja yang dapat menikmati Kegembiraan ini ? atau secara mengakar dapat kita pertegaskan Kembali apakah hanya Harapan Kebahagiaan di masa mendatang momentum ini dibuat ?

Baca Juga:  Reynaldy: Kultur Gotong Royong Harus Terus Dilestarikan

 

 

Berbicara tentang guru tentu kita akan berbicara mengenai sistem Pendidikan tentang Pelaksanaan Pendidikan. Dimana pada Pelaksanaannya, Guru sendiri secara Formal terbagi atas Pengakuan Honorer, Tetap, ataupun Guru yang sudah masuk dalam Jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Aturan perundang undangan yang berlaku. Dilansir dari laman databoks, Kementrian Pedidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan setidaknya pada tahun 2022 terdapat 1.520.354 orang atau sekitar 52% dari total Keseluruhan Guru yang ada di Indonesia Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Artinya Masih terdapat sekitar 48% guru yang bukan merupakan seorang PNS. Guru Honorer sendiri mendapati system peng-gajian berdasarkan ketentuan Pihak Sekolah secara mandiri. Baik Institusi yang berstatus Swasta ataupun Negeri, dimana nominalnya pun tidak dapat disamakan dan kebanyakan hanya berhitung pada Absensi serta Jam yang diampunya selama mata Pelajaran.

Baca Juga:  Hari Veteran Nasional, Almaida Putra Ajak Pemuda Perangi Persoalan Bangsa

Pemerintah sendiri sebelumnya telah mencoba memperhatikan kesejahteraan para tenaga pendidik dengan meluncurkan Undang — Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 yang mengatur tentang Guru dan Dosen dimana didalamnya disebutkan mengenai sertifikasi untuk Guru dan Dosen. Dalam Pasal 16 setidaknya disebutkan mengenai Tunjangan Profesi yang diberikan oleh Pemerintah dengan besaran yang setidaknya sesuai dengan Gaji Pokok yang bersangkutan dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerbitan UU ini di ungkapnya demi mensejahterakan para Guru Honorer atas Jasa serta Kotribusinnya terhadap Pelaksana Pendidikan.

  • Bagikan