DPRD Jabar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal

  • Bagikan
Anggota DPRD Jabar Sadar Muslihat

NARASI JABAR – DPRD Provinsi Jawa Barat menekankang pentingnya pengelolaan lingkungan berbasis kearifan lokal.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Jabar Sadar Muslihat mengatakan bahwa masyarakat harus kembali memperkuat kearifan lokal (local wisdom) dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Sadar, kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup kini mulai terkikis. Padahal pengelolaan lingkungan hidup berbasis kearifan lokal sangat penting.

Kearifan lokal, kata dia, dalam pengelolaan lingkungan hidup berfungsi salah satunya untuk menjaga kelestarian, keseimbangan lingkungan dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Banyak Akun Buzzer Serang Dedi Mulyadi: Cuekin Saja, Jangan Dibaca

“Saya melihat hari ini kearifan lokal dalam mengelola lingkungan hidup mulai terkikis, mulai ditinggalkan masyarakat. Harus diingat pengelolaan lingkungan hidup berbasis kearifan lokal demi keberlanjutan pelestarian lingkungan,” kata Sadar dalam keterangan yang diterima kesatu.co, Kamis (12/10/2023).

Sadar menerangakan, hal itu disebutkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, dalam bagian kedua Pasal 2 terkait asas. Kearifan lokal menjadi basis dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup di Jabar.

Baca Juga:  Hari Pahlawan, Almaida Rosa Putra Kenang Jasa-jasa Para Pahlawan

Maksud asas kearifan lokal dalam Perda tersebut yakni, dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat.

Disamping asas kearifan lokal, Sadar Muslihat pun menjelaskan asas manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi dan akuntabel, keberlanjutan, keterpaduan, keseimbangan, dan pemberdayaan dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Perda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Fraksi Golkar DPRD Jabar Minta Adanya Peningkatan Kesejahteraan di Momentum Hari Jadi ke 79 Provinsi Jabar

“Dalam pengelolaan lingkungan hidup harus sesuai aturan, tidak boleh merusak, tidak boleh sembarangan, dan harus transparan. Pengelolaan yang akan dilakukan itu harus jelas untuk apa dan yang penting harus punya manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.***

  • Bagikan