Bupati Dadang Supriatna Minta ASN Bekerja Sesuai Tusi dan Regulasi yang Berlaku

  • Bagikan
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pemkab Bandung Bulan April 2023, di rumah jabatannya di Soreang, Selasa (18/04).

NARASI JABAR – Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi serta aturan yang berlaku.

Menurut Dadang Supriatna, apabila ASN memahami dua hal itu, akan terhindar urusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Permintaan tersebut disampaikan Bupati Dadang Supriatna saat memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pemkab Bandung Bulan April 2023, di rumah jabatannya di Soreang, Selasa (18/04).

Baca Juga:  Pemkab Bandung Gelar Forum Rembug Stunting, Targetkan Angka Prevalensi 17,81% Tahun 2024

Untuk menghindari urusan dengan APH, menurut Bupati semua unsur perangkat daerah dari mulai staf hingga pejabatnya dapat memahami tugas dan fungsi serta memahami regulasi yang ada.

“Beberapa hari lalu kita sudah menerima rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Barat atas audit laporan keuangan daerah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022. Saya minta segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Peduli Gizi Siswa, Pemkab Bandung Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik dari National Food Agency (NFA)

Bupati yang akrab disapa Kang DS itu mengatakan, ada empat prinsip hidup dalam kepemimpinan agar seorang pejabat itu selamat dunia akhirat.

Pertama, jangan jadi orang pendendam, asak hampura, memperhatikan kebutuhan rakyat dan yang ke empat adalah bertawadhu (rendah hati).

“Mari mindsetkan kerja kita karena Lillahi Ta’ala. Karena pekerjaan yang dimulai dengan niat baik inshaallah akan mendapatkan ridho dan pahala dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala”, ucapnya.

Baca Juga:  Percepatan Penurunan Stunting, TP PKK Kabupaten Bandung Bentuk TPK di Tiap Tingkatan Wilayah
  • Bagikan