DPRD Jawa Barat Dukung KPID Jabar Sosialisasikan Perda Pesantren

  • Bagikan
Sidkon Djampi

NARASI JABAR- DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi atas surat edaran yang diinisiasi oleh KPID Jabar.

Pasalnya, didalam surat edaran tersebut merupakan informasi yang harus diketahui masyarakat Jawa Barat, khususnya bagi lembaga penyiaran bagaimana dalam menayangkan sebuah siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negatif.

Seperti ujaran kebencian yang belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran.

Baca Juga:  Atalia Kamil Bakti Sosial di Kabupaten Bandung Barat

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi saat menghadiri Acara Konferensi Pers Surat Edaran KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 tentang Siaran keagamaan di lembaga penyiaran, acara berlangsung di Kantor KPID Provinsi Jawa Barat, Jalan Malabar no. 62, Kota Bandung, Kamis (18/8/2022).

“Kami sangat mengapresiasi bahwa ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan,” tuturnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: PPKM  Efektif, Tingkatkan Kedisiplinan Warga

Dia menambahkan, bahwa dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas harus juga menayangkan program yang berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Terlebih, surat edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan diberlakukannya Perda no. 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

“Bahwa KPID Jabar dan lembaga penyiaran berperan penting untuk turut mensosialisasikan perda pesantren yang telah disahkan menjadi perda. Sehingga programnya bisa sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran ini,” tutupnya.***

Baca Juga:  Ahmad Hidayat: Vaksinasi Covid-19 Berikan Manfaat yang Besar bagi Masyarakat
  • Bagikan